Dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, FKIP UM Sumatera Barat telah menjalani kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan oleh empat orang auditor dari Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), UM Sumatera Barat. Kegiatan yang berlangsung tanggal 9, 10 dan 17 Juni 2026 tersebut telah menyingkronkan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan kegiatan di tiga Prodi di lingkungan FKIP yaitu: Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) dan Pendidikan Matematika.
Kegiatan AMI FKIP merupakan bagian dari AMI yang dilakukan pada 26 Prodi di lingkungan UM Sumatera Barat yang berlangsung tanggal 3-30 Juni 2026 dengan melibatkan 14 orang auditor.
Menurut Dr. Aria Wahyuni, M.Kep., selaku Ketua LP3M UM Sumatera Barat, AMI merupakan implementasi dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar perguruan tinggi. AMI adalah bagian siklus penjaminan mutu yang pelaksanaanya menjadi bagian pokok kelengkapan siklus tersebut. Dalam siklus PPEPP, AMI adalah bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh pelaksana standar dan pejabat di atasnya dan Auditor Mutu Internal. AMI ini adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya mencapai tujuan institusi.
Sementara itu, salah seorang Auditor yaitu Efri Yoni, MA menyatakan bahwa pelaksanaan AMI telah dijalani oleh masing-masing Kaprodi sebagai auditee (teraudit) yaitu: Rini Hendrita, MPd., (Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris), Megasari Martin, MPd., (Kaprodi PBSI) dan Yurnalis, MPd., (Kaprodi Pendidikan Matematika). Sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiah (PTMA), UM Sumatera Barat mengemban empat misi pendidikan yang dikenal dengan Catur Dharma Perguruan Tinggi. Karena itu, SPMI terbagi kepada 4 standar yaitu: 1) Standar Pendidikan, 2) Standar Penelitian, 3) Pengabdian Kepada Masyarakat, dan 4) Standar Jati Diri.
Standar Pendidikan terdari dari 8 indikator yaitu: Kompetensi Lulusan, Isi Pembelajaran, Proses Pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan Pembelajaran, dan Pengelolaan Pembelajaran. Sedangkan Standar Penelitian terdiri dari 3 indikator yaitu: Luaran Penelitian, Proses Penelitian, dan Masukan Penelitian.
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) terdari dari 3 indikator yaitu: Luaran PKM, Proses PKM, dan Masukan PKM. Terakhir, Standar Jati Diri terdari dari 7 indikator yaitu: Jati Diri, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), Kerjasama, Sumber Daya Manusia, Mahasiswa, Keuangan, dan Tata Pamong.
*******