Bukittinggi, 10 Agustus 2026 — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumatera Barat) resmi mengumumkan hasil akhir rekrutmen Tenaga Pendidik (Dosen) Tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 225/KEP/II.3.AU/F/2026 tentang Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Tenaga Pendidik (Dosen) FKIP UM Sumatera Barat Tahun 2026.
Tahapan rekrutmen sebelumnya telah dilaksanakan melalui ujian tertulis, ujian lisan, dan wawancara dengan pimpinan UM Sumatera Barat. Tahap wawancara dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Kampus I UM Sumatera Barat Padang.
Sebanyak 4 orang pelamar mengikuti tahapan wawancara akhir bersama pimpinan UM Sumatera Barat. Para peserta terdiri atas 2 orang pelamar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) dan 2 orang pelamar Program Studi Pendidikan Matematika.
Berdasarkan hasil penilaian pimpinan UM Sumatera Barat, sejumlah pelamar dinyatakan lulus dan ditetapkan untuk diangkat sebagai Tenaga Pendidik (Dosen) dengan status Dosen Kontrak di lingkungan UM Sumatera Barat. Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus tercantum dalam lampiran pengumuman resmi FKIP UM Sumatera Barat.
Pengangkatan Dosen Kontrak tersebut mengacu pada Surat BPH UM Sumatera Barat Nomor: 158/II.3.AU/D/2024 tanggal 25 Ramadhan 1445 H/04 April 2024 M tentang Persetujuan untuk Pengangkatan Dosen Kontrak.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Statuta UM Sumatera Barat Tahun 2020 Pasal 97 Ayat (1) dan Ayat (6) yang menjelaskan bahwa dosen di lingkungan UM Sumatera Barat terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen Kontrak merupakan bagian dari Dosen Tidak Tetap yang bekerja berdasarkan perjanjian.
Dalam mekanisme awal pengangkatan, calon dosen yang dinyatakan lulus akan memperoleh SK Rektor disertai Surat Perjanjian Kerja (SPK) selama 6 bulan. Pada masa tersebut, calon dosen memperoleh gaji sebesar 80 persen dari Gaji Pokok dan belum memiliki NIDN.
Masa kontrak tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk melihat komitmen, kinerja, kompetensi, dan kemampuan calon dosen dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di lingkungan UM Sumatera Barat.
Calon dosen yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk dikembangkan menjadi Dosen Tetap selanjutnya dapat memperoleh Surat Keputusan BPH yang berlaku selama 2 tahun, dengan ketentuan gaji sebesar 80 persen dari Gaji Pokok dan masih berstatus sebagai Dosen Kontrak.
Selanjutnya, setelah memenuhi ketentuan dan dinilai layak untuk diangkat sebagai Dosen Tetap, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan BPH dengan ketentuan 100 persen Gaji Pokok serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) selama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UM Sumatera Barat.
Pimpinan FKIP UM Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pelamar yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses rekrutmen. Rekrutmen ini diharapkan dapat mendukung penguatan sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkungan FKIP UM Sumatera Barat.
Dengan diumumkannya hasil akhir ini, FKIP UM Sumatera Barat berharap para calon dosen yang dinyatakan lulus dapat menunjukkan komitmen, profesionalisme, integritas, serta kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.
| No | Surat Keputusan | Download (klik link dibawah) | |||
| 1 |
DOKUMEN PENGUMUMUMAN HASIL AKHIR REKRUTMEN CALON DOSEN FKIP UM SUMATERA BARAT 2026 |
https://drive.google.com/file/d/1xoJWjuAiSoWmW0QFJmvW2J-4WcgmW1-c/view?usp=sharing | |||