Humas UM Sumatera Barat – Rektor UM Sumatera Barat Dr. Riki Saputra, MA, mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Riki Saputra mengatakan hal ini bakal mempermudah mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang perkulihannya.
“Ini sangat bagus, kita dari perguruan tinggi sangat mendukung kebijakan dari Mendikbudristek yang bisa melihat persoalan,” ungkap Riki, Jum’at 1 September 2023.
Menurutnya, untuk zaman sekarang ini, skripsi hingga tesis tidak lagi cocok untuk diterapkan bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan.
“Bahkan kita sudah mencoba melakukannya sejak tahun lalu. Kita sudah lebih dahulu menerbitkan SK soal tidak wajib skripsi ini, meski belum semua program bidang studi yang bisa,” jelas Riki.
Rektor mengatakan dengan adanya kebijakan ini, maka pihaknya bakal menindaklanjuti dan memperkuat SK yang pernah diterbitkan tahun lalu.
Salah satu Rektor termuda di Indonesia itu mengatakan, tanpa skripsi, mahasiswa masih bisa menyelesaikan pendidikannya dengan membuat prototipe atau project.
“Misalnya di program studi pariwisata, mahasiswa bisa membuat project tentang pengembangan wisata di suatu daerah. Ini lebih ringkas dan lebih padat,” jelasnya.
Nantinya, mahasiswa ini cukup menyerahkan laporan akhir misalnya sebanyak 15 halaman saja dan ini yang akan diuji dosen.
“Tentu ini akan mengurangi beban dari mahasiswa maupun tenaga pengajar, kita sangat mendukung kebijakan dari kementerian ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan. Syarat kelulusan diserahkan ke perguruan tinggi masing-masing.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Humas UM Sumatera Barat – Rektor UM Sumatera Barat Dr. Riki Saputra, MA, mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Riki Saputra mengatakan hal ini bakal mempermudah mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang perkulihannya.
“Ini sangat bagus, kita dari perguruan tinggi sangat mendukung kebijakan dari Mendikbudristek yang bisa melihat persoalan,” ungkap Riki, Jum’at 1 September 2023.
Menurutnya, untuk zaman sekarang ini, skripsi hingga tesis tidak lagi cocok untuk diterapkan bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan.
“Bahkan kita sudah mencoba melakukannya sejak tahun lalu. Kita sudah lebih dahulu menerbitkan SK soal tidak wajib skripsi ini, meski belum semua program bidang studi yang bisa,” jelas Riki.
Rektor mengatakan dengan adanya kebijakan ini, maka pihaknya bakal menindaklanjuti dan memperkuat SK yang pernah diterbitkan tahun lalu.
Salah satu Rektor termuda di Indonesia itu mengatakan, tanpa skripsi, mahasiswa masih bisa menyelesaikan pendidikannya dengan membuat prototipe atau project.
“Misalnya di program studi pariwisata, mahasiswa bisa membuat project tentang pengembangan wisata di suatu daerah. Ini lebih ringkas dan lebih padat,” jelasnya.
Nantinya, mahasiswa ini cukup menyerahkan laporan akhir misalnya sebanyak 15 halaman saja dan ini yang akan diuji dosen.
“Tentu ini akan mengurangi beban dari mahasiswa maupun tenaga pengajar, kita sangat mendukung kebijakan dari kementerian ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan. Syarat kelulusan diserahkan ke perguruan tinggi masing-masing.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.